Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Tahun 2020

Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan Juknis DANA BOS SD SMP DAN SMA dan SMK Tahun 2020, dalam Juknis DANA BOS Tahun 2020 terdapat perubahan baik dari segi jumlah, rincian penggunaan maupun cara penyaluran  DANA BOS Tahun 2020

A. Perubahan jumlah kenaikan Dana BOS Tahun 2020

Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Tahun 2020

Adapun perubahan Kenaikan Dana BOS SD SMP DAN SMA dan SMK Pada tahun 2020 harga satuan per BOS 1 peserta didik setiap tahun naik dan sahun sebelumnya
Adapun rincian lengkapnya sbb.
  • SD Rp 900.000
  • SMP Rp 1.100.000
  • SMA Rp 1.500.000
  • SMK tetap
  • SLB tetap

B. Penggunaan Dana BOS Tahun 2020

Komponen Penggunaan Dana Bos Untuk SD, SDLB, SMP SMPLB dan SMA Tahun 2020 terdiri dari:
  • Pengembangan Perpustakaan;
  • Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
  • Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;
  • Kegiatan Evaluasi Pembelajaran;
  • Pengelolaan  Sekolah
  • Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan;
  • Langganan Daya dan Jasa;
  • Perawatan Sekolah;
  • Pembayaran Honor
  • Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran;

Komponen Penggunaan Dana Bos Untuk  SMK  Tahun 2020 terdiri dari:
  • Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
  • Pengembangan Perpustakaan;
  • Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;
  • Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran;
  • Administrasi kegiatan Sekolah;
  • Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan;
  • Langganan Daya dan Jasa;
  • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah;
  • Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran;
  • Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1.
  • Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK; dan/atau
  • Pembayaran honor Guru
Adapun persyaratan pembayaran guru honor dan komponen lainnya pada sekolah negeri dan guru tetap Yayasan :
  • Tercatat pada dapodik per 31 desember 2019
  • Memiliki NUPTK
  • Tidak atau belum menerima Tunjangan Profesi Guru

C.  Larangan penggunaan Dana BOS 2020:

  • Disimpan dengan maksud dibungakan;
  • Dipinjamkan kepada pihak lain;
  • Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan bos atau software sejenis;
  • Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
  • Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh uptd kecamatan /kabupaten /kota /provinsi /pusat, atau pihak lainnya;
  • Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  • Membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
  • Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
  • Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  • Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada sd/smp yang belum memiliki prasarana jamban/wc dan/atau kantin sehat;
  • Membeli lembar kerja siswa (lks) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  • Menanamkan saham;
  • Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya;
  • Membiayai kegiatan penunjang yang tidaka ada kaitannya dengan operasi sekolah.
  • Membayar honor guru atau tenaga kependidikan atas tugas yang merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku
  • Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program bos/perpajakan program bos yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau kementerian pendidikan dan kebudayaan.

D. Perubahan Mekanisme Penyaluran Dana BOS Tahun 2020

Penyaluran Dana Bos Tahun 2020 Terdapat perubahan peran,
  • Pada tahun 2019 penyaluran dana kesekolahnmelalui masing masing RKUD Provinsi sedangkan pada Tahun 2020  penyaluran dana langsung ke rekening sekolah.
  • Pada tahun 2019 penetapan SK Sekolah Penerima oleh provinsi sedangkan pada Tahun 2020  penetapan SK Sekolah Penerima oleh Mendikbud.
  • Cut off data pada tahun 3019 sebanyak 2 kali (31 Januari tahun sebelumnya dan 31 Oktober tahun berjalan) maka pada tahun 2020 cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya )
  • Tahun 2019 tahapan penyaluran sebanyak 4 kali (per triwulan) maka di tahun 2020 tahapan penyaluran menjadi 3 tahap atau perkuartal.

Secara umum dapat di simpulkan pokok-pokok kebijakan BOS tahun 2020
  • Dalam Petunjuk Teknis BOS (JUKNIS BOS 2020) disebutkan bahwa:
  • Penyaluran dana langsung ke rekening sekolah
  • Penetapan SK sekolah penerima oleh Mendikbud
  • Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya)
  • Tahapan penyaluran sebanyak 3 tahap.
  • Harga satuan BOS 1 peserta didik setiap tahun untuk SD, SMP, SMA naik Rp. 100.00 sedangkan Besaran Alokasi untuk SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB TETAP(Tidak Mengalami Perubahan).
  • Selamat datang rekan-rekan guru semua, pada kesempatan kali ini admin akan membagikan informasi mengenai BOS 2020: SD, SMP, SMA Naik 100 Rb Gaji Honorer Non ASN Naik Maksimal 50% ,


Untuk lebih jelasnya secara rincih yang tertuang dalam permendikbud tahun 2020 tentang petunjuk teknis Dana BOS Tahun 2020 dapat anda download pada link di bawah ini :


Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan,  Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url